Pembuatan Polisi Tidur Ada Aturannya, Jika Melanggar Bisa Di Hukum Pidana Atau Denda


Dilansit dari otosia.com, Speed bump atau yang dikenal di Indonesia sebagai polisi tidur ini banyak dibuat dengan seenaknya. Pasti Anda banyak menjumpai polisi tidur dibuat sangat tinggi dengan jarak antar satu dengan yang lain yang tak berperikemanusiaan. Padahal peraturan pembuatan polisi tidur telah tertulis dalam undang-undang.


Telah tertulis jika polisi tidur telah dijamin pada uu pasal 25 ayat (1) soal perlengkapan jalan. Namun pembuatan polisi tidur pun harus mendapat izin dari pihak yang berwenang sesuai dengan UU pasal 27 ayat (2) bahwa ketentuan mengenai pemasangan perlengkapan jalan pada jalan lingkungan tertentu diatur dalam peraturan daerah.

Menurut peraturan Menteri Perhubungan No.3/1994 Pasal 4: "Alat pembatas kecepatan kendaraan hanya bisa dipasang di jalan pemukiman, jalan lokal kelas IIIC, dan jalan-jalan yang sedang dilakukan konstruksi. Selain itu perlu didahului dengan rambu peringatan"; Pasal 5: "Pembatas kecepatan kendaraan harus dibuat dengan ketinggian maksimal 12 cm, lebar minimal 15 cm, dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15%".

Baca: Harga Upah Buruh Bangunan Per Meter Tahun 2017 [UPDATE]

Telah disiapkan pula ketentuan pidana bagi yang melanggar Pasal 28 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman pidana. Sebagaimana diterangkan dengan rinci pada Pasal 274 dan 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum yaitu, "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)", Otolovers.

Bagikan

Jangan lewatkan

Pembuatan Polisi Tidur Ada Aturannya, Jika Melanggar Bisa Di Hukum Pidana Atau Denda
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.