Dilansit
dari otosia.com, Speed bump atau yang dikenal di Indonesia sebagai polisi tidur
ini banyak dibuat dengan seenaknya. Pasti Anda banyak menjumpai polisi tidur
dibuat sangat tinggi dengan jarak antar satu dengan yang lain yang tak
berperikemanusiaan. Padahal peraturan pembuatan polisi tidur telah tertulis
dalam undang-undang.
Telah
tertulis jika polisi tidur telah dijamin pada uu pasal 25 ayat (1) soal
perlengkapan jalan. Namun pembuatan polisi tidur pun harus mendapat izin dari
pihak yang berwenang sesuai dengan UU pasal 27 ayat (2) bahwa ketentuan
mengenai pemasangan perlengkapan jalan pada jalan lingkungan tertentu diatur
dalam peraturan daerah.
Menurut
peraturan Menteri Perhubungan No.3/1994 Pasal 4: "Alat pembatas kecepatan
kendaraan hanya bisa dipasang di jalan pemukiman, jalan lokal kelas IIIC, dan
jalan-jalan yang sedang dilakukan konstruksi. Selain itu perlu didahului dengan
rambu peringatan"; Pasal 5: "Pembatas kecepatan kendaraan harus
dibuat dengan ketinggian maksimal 12 cm, lebar minimal 15 cm, dan sisi miring
dengan kelandaian maksimal 15%".
Baca: Harga Upah Buruh Bangunan Per Meter Tahun 2017 [UPDATE]
Telah
disiapkan pula ketentuan pidana bagi yang melanggar Pasal 28 ayat (1) dan (2)
dengan ancaman hukuman pidana. Sebagaimana diterangkan dengan rinci pada Pasal
274 dan 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum yaitu,
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan
dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)", Otolovers.
Bagikan
Pembuatan Polisi Tidur Ada Aturannya, Jika Melanggar Bisa Di Hukum Pidana Atau Denda
4/
5
Oleh
Fahmi Munib